Pengertian
Kesehatan Lingkungan
sehat menurut WHO adalah “Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan
sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit dan
kecacatan.”.Sedangkan menurut UU No 23 / 1992 Tentang kesehatan “Keadaan sejahtera
dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara sosial dan ekonomis.”
Pengertian
Lingkungan Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976) adalah ”Tempat pemukiman dengan
segala sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala keadaan dan kondisi
yang secara langsung maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat
kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.”
Terdapat
beberapa pendapat tentang pengertian Kesehatan Lingkungan sebagai berikut :
a. Pengertian
Kesehatan Lingkungan Menurut World Health Organisation (WHO) pengertian
Kesehatan Lingkungan : Those aspects of human health and disease that are
determined by factors in the environment. It also refers to the theory and
practice of assessing and controlling factors in the environment that can
potentially affect health. Atau bila disimpulkan “Suatu keseimbangan ekologi
yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat
dari manusia.”
b. Menurut
HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) “Suatu kondisi lingkungan
yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan
lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan
bahagia.”
c. Apabila
disimpulkan Pengertian Kesehatan Lingkungan adalah “ Upaya perlindungan,
pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan
ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.”
Ruang
Lingkup Kesehatan Lingkungan
Kontribusi
lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal yang essensial di
samping masalah perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan.
Lingkungan memberikan kontribusi terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan
masyarakat.
Ruang
lingkup Kesehatan lingkungan adalah :
a. Menurut WHO
- Penyediaan Air Minum
- Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
- Pembuangan Sampah Padat
- Pengendalian Vektor
- Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
- Higiene makanan, termasuk higiene susu
- Pengendalian pencemaran udara
- Pengendalian radiasi
- Kesehatan kerja
- Pengendalian kebisingan
- Perumahan dan pemukiman
- Aspek kesling dan transportasi udara
- Perencanaan daerah dan perkotaan
- Pencegahan kecelakaan
- Rekreasi umum dan pariwisata
- Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.
- Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
b. Menurut UU
No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup
kesehatan lingkungan sebagai berikut :
- Penyehatan Air dan Udara
- Pengamanan Limbah padat/sampah
- Pengamanan Limbah cair
- Pengamanan limbah gas
- Pengamanan radiasi
- Pengamanan kebisingan
- Pengamanan vektor penyakit
- Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar