Permenkes RI 736/2010
Internal : pengawasan
yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan depot air
minum, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial oleh
penyelenggara air minum.
Eksternal : pengawasan
yang dilakukan terhadap air dengan sistem jaringan perpipaan depot air minum,
air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial dan bukan komersial
oleh dinkes kab/kota dan kantor kesehatan pelabuhan khusus untuk wilayah kantor
kesehatan pelabuhan.
Kegiatan pengawasan
kualitas air minum
1.
Inspeksi
sanitasi dilakukan dengan cara pengamatan dan penilaian kualitas fisik air
minum dan faktor resikonya
2.
Pengambilan
sampel air minum dilakukan berdasarkan hasil inspeksi sanitasi
3.
Pengujian
kualitas air minum dilakukan di lab terakreditasi
4.
Analisis
hasil pengujuan lab
5.
Rekomendasi
untuk pelaksanaan tindak lanjut
6.
Pemantauan
pelaksanaan tindak lanjut
Macam-macam koagulasi
1.
Aluminum
sulfat (AI2(SO4)3)
2.
Ferric
Chloride (Fe CI3)
3.
Ferric
Sulfate (Fe2(SO4)3)
4.
PAC
(Polyaluminum Chloride)
Pengelolaan SDA
terpadu berkelanjutan (savenije, 1997)
1.
Teknis
2.
Financial
3.
Kelembagaan
4.
Social
5.
Ekonomi
6.
Lingkungan
BAGAN MEKANISME AL WAJIB
Pihak ke III
|
Mentri setuju
|
5 hari
|
KA
|
Laporan ALHYD
|
Tim Audit
14 hari
|
Tim verivikasi
|
Tidak auditor
|
Mentri Tidak setuju
|
Penanggungjawab kegiatan
|
Surat
peringatan (sp)
|
Mentri setuju
|
Layak ALHYD
|
Tidak Layak ALHYD
|
Auditor
|
Mentri
|
Tim Audit
ALHYD
|
Pihak berkepentingan
|
Laporan/ masukan tertulis
|
Rekomendasi
|
Laporan tertulis
Data pendukung
|
Gubernur
Bupati
walikota
|
Instansi Lingkungan
Melakuklan pengecekan
|
Mandapati ketidakpatuhan
|
Tim evaluasi
30 hari
|
Gubernur
Bupati
walikota
|
Mentri
|
Sekertaris
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar