Sabtu, 06 Juli 2013

audit lingkungan



Permenkes RI 736/2010

Internal : pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial oleh penyelenggara air minum.
Eksternal : pengawasan yang dilakukan terhadap air dengan sistem jaringan perpipaan depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial dan bukan komersial oleh dinkes kab/kota dan kantor kesehatan pelabuhan khusus untuk wilayah kantor kesehatan pelabuhan.

Kegiatan pengawasan kualitas air minum
1.       Inspeksi sanitasi dilakukan dengan cara pengamatan dan penilaian kualitas fisik air minum dan faktor resikonya
2.       Pengambilan sampel air minum dilakukan berdasarkan hasil inspeksi sanitasi
3.       Pengujian kualitas air minum dilakukan di lab terakreditasi
4.       Analisis hasil pengujuan lab
5.       Rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut
6.       Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut

Macam-macam koagulasi
1.       Aluminum sulfat (AI2(SO4)3)
2.       Ferric Chloride (Fe CI3)
3.       Ferric Sulfate (Fe2(SO4)3)
4.       PAC (Polyaluminum Chloride)

Pengelolaan SDA terpadu berkelanjutan (savenije, 1997)
1.       Teknis
2.       Financial
3.       Kelembagaan
4.       Social
5.       Ekonomi
6.       Lingkungan



BAGAN MEKANISME AL WAJIB

Pihak ke III
Mentri setuju
5 hari
KA
Laporan ALHYD
Tim Audit
14 hari
Tim verivikasi
Tidak auditor
Mentri Tidak setuju
Penanggungjawab kegiatan
Surat
peringatan (sp)
Mentri setuju
Layak ALHYD
Tidak Layak ALHYD
Auditor
Mentri
Tim Audit
ALHYD
Pihak berkepentingan
Laporan/ masukan tertulis
Rekomendasi
Laporan tertulis
Data pendukung
Gubernur
Bupati
walikota
Instansi Lingkungan

Melakuklan pengecekan
Mandapati ketidakpatuhan
Tim evaluasi
30 hari
Gubernur
Bupati
walikota
Mentri
Sekertaris
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar