PROPER (Penilaian Peringkat Kinerja) Perusahaan dalam Bidang Lingkungan Hidup
Program Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan yang selanjutnya
disebut Proper adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab
usaha dan atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan hidup (Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup (KepMenLH) Nomor : 127/MENLH/2002 tentang Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Dasar hukum Proper adalah ketentuan Pasal 10 Huruf e UU 23/1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) jo. UU 32/2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH. Ketentuan
tersebut menyatakan, bahawa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
pemerintah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan perangkat yang
bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan
penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
PROPER merupakan salah satu sarana kebijaksanaan (policy tool) yang
dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam rangka
mendorong penaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,
melalui “instrumen informasi” dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Oleh sebab itu, proper terkait erat dengan penyebaran informasi kinerja
penaatan masing-masing perusahaan kepada seluruh stakeholder pada skala
nasional.
Menurut Koesnadi Hardjasoemantri, prinsip dasar dari pelaksanaan
Proper adalah mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup
melalui instrumen insentif reputasi/ citra bagi perusahaan yang
mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik (berperingkat hijau
dan emas) dan instrumen disinsentif reputasi/ citra bagi perusahaan yang
mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk (berperingkat merah
dan hitam).
Peringkat tersebut, diharapkan menjadi landasan bagi masyarakat untuk
dapat menilai dan kemudian mengaktualisasikan hak berperan serta dalam
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut,
misalnya saja dilaksanakan melalui upaya pengawasan serta pemboikoitan
produk-produk perusahaan yang memiliki peringkat buruk (hitam dan/ atau
merah). Hal inilah menurut penulis, yang dimaksud sebagai suatu
instrumen penaatan melalui sistem informasi kepada masyarakat.
Dengan kata lain, PROPER merupakan Public Disclosure Program for
Environmental Compliance. Oleh karena itu, kebijakan proper sangat
terkait erat dengan pemberian informasi lingkungan hidup oleh penanggung
jawab usaha kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mampu
menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan Proper suatu
perusahaan, dengan memberikan respon tertentu (baik atau buruk),
berdasarkan informasi Proper tersebut. Sehingga mampu mendorong
perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidupnya.
Selain itu, Proper terkait erat dengan hak masyarakat atas informasi
lingkungan hidup serta hak untuk berperan serta dalam upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU 23/1997
(UUPLH) jo. UU 32/2009 (UUPPLH). Pemenuhan hak-hak masyarakat tersebut,
tentunya menuntut transparansi oleh kalangan penanggung jawab usaha/
kegiatan/ dunia usaha dalam memberikan informasi lingkungan hidup yang
benar serta mudah untuk dipahami masyarakat.
Pada awal pelaksanaannya, kebijakan proper secara khusus hanya
mencakup upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran air dalam Program
Kali Bersih (Prokasih). Kebijakan tersebut dikenal dengan nama Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Program Kali Bersih (Proper
Prokasih) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor : Kep- 35
A/MENLH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/Kegiatan
Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran dari Lingkup Kegiatan Prokasih
(Proper Prokasih).
Program peringkat kinerja ini bertujuan untuk :
Program peringkat kinerja ini bertujuan untuk :
a. Meningkatkan penaatan dalam pengendalian pencemaran dengan peran serta masyarakat yang aktif dan berarti.
b. Mendorong diterapkannya upaya teknologi bersih, minimisasi limbah/ emisi, dan daur ulang tanpa harus melalu proses penegakan hukum yang terlalu lama seperti di negara-negara barat.
c. Mendorong pengembangan sistem informasi dalam pengendalian dampak lingkungan.
b. Mendorong diterapkannya upaya teknologi bersih, minimisasi limbah/ emisi, dan daur ulang tanpa harus melalu proses penegakan hukum yang terlalu lama seperti di negara-negara barat.
c. Mendorong pengembangan sistem informasi dalam pengendalian dampak lingkungan.
Program peringkat kinerja ini terdiri dari 3 bagian. Bagian pertama
adalah upaya mengumpulkan informasi tentang tingkat pentaatan potensi
pencemar terhadap peraturan yang ada dan melaksanakan diseminasi
informasi tersebut ke masyarakat luas. Bagian kedua adalah mendorong
masyarakat luas untuk berinisiatif melakukan reaksi yang dikehendaki
berdasar informasi yang diterima. Bagian ketiga adalah pemberian
informasi kepada pihak bisnis (penanggung jawab usaha/ kegiatan) tentang
sumber-sumber tersedianya teknologi dan metode penyelesaian masalah
limbah.
Proper Prokasih kemudian diperluas, dengan dikeluarkannya Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup (KepMenLH) Nomor : 127/MENLH/2002 tentang
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan
pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar