Rabu, 10 April 2013

pengertian proper

PROPER (Penilaian Peringkat Kinerja) Perusahaan dalam Bidang Lingkungan Hidup

Program Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan yang selanjutnya disebut Proper adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepMenLH) Nomor : 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Proper adalah ketentuan Pasal 10 Huruf e UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) jo. UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH. Ketentuan tersebut menyatakan, bahawa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
PROPER merupakan salah satu sarana kebijaksanaan (policy tool) yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam rangka mendorong penaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, melalui “instrumen informasi” dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Oleh sebab itu, proper terkait erat dengan penyebaran informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada seluruh stakeholder pada skala nasional.
Menurut Koesnadi Hardjasoemantri, prinsip dasar dari pelaksanaan Proper adalah mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen insentif reputasi/ citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik (berperingkat hijau dan emas) dan instrumen disinsentif reputasi/ citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk (berperingkat merah dan hitam).
Peringkat tersebut, diharapkan menjadi landasan bagi masyarakat untuk dapat menilai dan kemudian mengaktualisasikan hak berperan serta dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut, misalnya saja dilaksanakan melalui upaya pengawasan serta pemboikoitan produk-produk perusahaan yang memiliki peringkat buruk (hitam dan/ atau merah). Hal inilah menurut penulis, yang dimaksud sebagai suatu instrumen penaatan melalui sistem informasi kepada masyarakat.
Dengan kata lain, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. Oleh karena itu, kebijakan proper sangat terkait erat dengan pemberian informasi lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mampu menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan Proper suatu perusahaan, dengan memberikan respon tertentu (baik atau buruk), berdasarkan informasi Proper tersebut. Sehingga mampu mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupnya.
Selain itu, Proper terkait erat dengan hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup serta hak untuk berperan serta dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU 23/1997 (UUPLH) jo. UU 32/2009 (UUPPLH). Pemenuhan hak-hak masyarakat tersebut, tentunya menuntut transparansi oleh kalangan penanggung jawab usaha/ kegiatan/ dunia usaha dalam memberikan informasi lingkungan hidup yang benar serta mudah untuk dipahami masyarakat.
Pada awal pelaksanaannya, kebijakan proper secara khusus hanya mencakup upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran air dalam Program Kali Bersih (Prokasih). Kebijakan tersebut dikenal dengan nama Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Program Kali Bersih (Proper Prokasih) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor : Kep- 35 A/MENLH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran dari Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih).
Program peringkat kinerja ini bertujuan untuk :
a. Meningkatkan penaatan dalam pengendalian pencemaran dengan peran serta masyarakat yang aktif dan berarti.
b. Mendorong diterapkannya upaya teknologi bersih, minimisasi limbah/ emisi, dan daur ulang tanpa harus melalu proses penegakan hukum yang terlalu lama seperti di negara-negara barat.
c. Mendorong pengembangan sistem informasi dalam pengendalian dampak lingkungan.
Program peringkat kinerja ini terdiri dari 3 bagian. Bagian pertama adalah upaya mengumpulkan informasi tentang tingkat pentaatan potensi pencemar terhadap peraturan yang ada dan melaksanakan diseminasi informasi tersebut ke masyarakat luas. Bagian kedua adalah mendorong masyarakat luas untuk berinisiatif melakukan reaksi yang dikehendaki berdasar informasi yang diterima. Bagian ketiga adalah pemberian informasi kepada pihak bisnis (penanggung jawab usaha/ kegiatan) tentang sumber-sumber tersedianya teknologi dan metode penyelesaian masalah limbah.
Proper Prokasih kemudian diperluas, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepMenLH) Nomor : 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar