Rabu, 10 April 2013

baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri

SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-51/MENLH/10/1995
TENTANG
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke lingkungan;
b.bahwa kegiatan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan Baku Mutu Limbah Cair;
c.bahwa untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air perlu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;
Mengingat : 1. Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Tahun 1926. Stbl. Nomor 226, setelah diubahn dan ditambah terakhir dengan Stbl. 1940 Nomor 450);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3257);
6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
SALINAN
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara;
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasan industri;
2. Baku Mutu Limbah Cair Industri adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan;
3. Limbah cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan;
4. Mutu Limbah Cair adalah keadaan limbah cair yang dinyatakan dengan debit, kadar dan beban pencemaran;
5. Debit Maksimum adalah debit tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan;
6. Kadar Maksimum adalah kadar tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan;
7. Beban Pencemaran Maksimum adalah beban tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan
SALINAN
8. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup;
9. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
10. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Daerah Khusus Ibukota atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa.
Pasal 2
(1) Baku Mutu Limbah Cair untuk jenis industri :
1. Soda kostik/klor adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran A I dan Lampiran B I;
2. Pelapisan Logam adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A II dan Lampiran B II;
3. Penyamakan kulit adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A III dan Lampiran B III;
4. Minyak sawit adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A IV dan Lampiran B IV;
5. Pulp dan kertas adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A V dan Lampiran B V;
6. Karet adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A VI dan Lampiran B VI;
7. Gula adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A VII dan Lampiran B VII;
8. Tapioka adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A VIII dan Lampiran B VIII;
9. Tekstil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A IX dan Lampiran B IX;
10. Pupuk urea/nitrogen adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A X dan Lampiran B X;
11. Ethanol adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A XI dan Lampiran B XI;
12. Mono Sodium Glutamate (MSG) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A XII dan Lampiran B XII;
13. Kayu lapis adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A XIII dan Lampiran B XIII;
14. Susu, makanan yang terbuat dari susu adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A XIV dan Lampiran B XIV;
15. Minuman ringan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A XV dan Lampiran B XV;
16. Sabun, deterjen, dan produk-produk minyak nabati adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A XVI dan Lampiran B XVI;
17. Bir adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A XVII dan Lampiran B XVII;
18. Baterai sel kering adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A XVIII dan Lampiran B XVIII;
19. Cat adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A XIX dan Lampiran B XIX;
20. Farmasi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A XX dan Lampiran B XX;
21. Pestisida adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran A XXI dan Lampiran B XXI;
SALINAN
(2) Baku Mutu Limbah Cair bagi jenis-jenis industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan berdasarkan beban pencemaran dan kadar, kecuali jenis industri pestisida formulasi pengemasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir 20 dan butir 21 pasal ini ditetapkan berdasarkan kadar.
(3) Bagi jenis-jenis kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini yang :
a. telah beroperasi sebelum dikeluarkannya Keputusan ini, berlaku Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran A dan wajib memenuhi Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran B selambat-lambatnya tanggal 1 Januari tahun 2000.
b. Tahap perencanaannya dilakukan sebelum dikeluarkannya keputusan ini, dan beroperasi setelah dikeluarkannya keputusan ini, berlaku Baku Mutu Limbah Cair lampiran A dan wajib memenuhi Baku Mutu Limbah Cair Lampiran B selambat-lambatnya tanggal 1 Januari tahun 2000.
(4) Bagi jenis-jenis kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini yang tahap perencanaannya dilakukan dan beroperasi setelah dikeluarkannya keputusan ini, maka berlaku baku mutu limbah cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran B.
(5) Baku Mutu Limbah Cair sebagaimanan tersebut dalam Lampiran Keputusan ini setiap saat tidak boleh dilampaui.
(6) Perhitungan tentang debit limbah cair maksimum dan beban pencemaran maksimum adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran D Keputusan ini.
(7) Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Pasal 3
(1) Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri lain dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan menetapkan Baku Mutu Limbah Cair untuk jenis-jenis industri di luar jenis-jenis industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
(2) Selama Baku Mutu Limbah Cair sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) pasal ini belum ditetapkan, Gubernur dapat menggunakan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran C Keputusan ini.
(3) Gubernur dapat melakukan penyesuaian jumlah parameter sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Gubernur dapat menetapkan parameter tambahan diluar parameter yang tercantum dalam Baku Mutu Limbah Cair sebagaiman tersebut dalam Lampiran A dan B keputusan ini, setelah mendapat persetujuan Menteri.
SALINAN
(5) Menteri memberikan tanggapan dan/atau persetujuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini, tidak diberikan tanggapan dan/atau persetujuan, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.
Pasal 4
(1) Gubernur dapat menetapkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
(2) Apabila Gubernur tidak menetapkan Baku Mutu LImbah Cair lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, maka berlaku Baku Mutu Limbah Cair dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Apabila analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan industri mensyaratkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari Baku Mutu LImbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka untuk kegiatan industri tersebut ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagimana yang dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 6
Setiap penanggung jawab kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan ini wajib :
a. Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan;
b. Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan;
c. Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbha cair tersebut;
d. Tidak melakukan pengeceran limbah cair, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair ;
e. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
f. Memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan saluran limpahan air hujan;
g. Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya.
h. Menyampaikan laporan tentang catatan debit harian, kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair, produksi bulanan senyatanya sebagaimana dimaksud dalam huruf c, e, g sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Kepala Bapedal, Gubernur, instansi teknis yang membidangi industri lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SALINAN
Pasal 7
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 Keputusan ini dan Persyaratan Pasal 26 Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air wajib dicantumkan dalam izin Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie).
Pasal 8
Apabila jenis-jenis kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah ditetapkan sebelum keputusan ini :
a. Baku Mutu Limbah Cairnya lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku;
b. Baku Mutu Limbah Cairnya lebih longgar dari pada Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini wajib disesuaikan dengan Baku Mutu Limbah Cair dalam Keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya keputusan ini.
Pasal 9
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor : KEP-03/MENKLH/II/1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Yang Sudah Beroperasi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Oktober 1995
Menteri Negara Lingkungan Hidup
ttd
Sarwono Kusumaatmadja
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten IV Menteri Negara Lingkungan Hidup
Bidang Pengembangan Pengawasan
Dan Pengendalian,
ttd
Hambar Martono
SALINAN
LAMPIRAN A.I : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-51/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTU INDUSTRI SODA KOSTIK
PARAMETERKADARBEBANKADAR BEBANMAKSIMUMPENCEMARAN MAKSIMUMPENCEMARAN(mg/L)MAKSIMUM(mg/L)MAKSIMUM(Kg/ton)COD1501,5 kg/ton1501,5TSS500,5 kg/ton500,5Raksa (Hg)0,0050,05 g/ton--Timbal (Pb)--3,00,03Tembaga (Cu)--0,30,003Seng (Zn)--2,00,02pHDebit Limbah MaksimumPROSES MEMBRAN/DIAFRAGMA10 m3 per ton produk soda kostik6,0 - 9,06,0 - 9,010 m3 per ton produk soda kostikPROSES RAKSA (Hg)
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam kg atau gram parameter per ton produk soda kostik.
SALINAN
LAMPIRAN A.II : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PELAPISAN LOGAM
PELAPISAN TEMBAGA ( Cu )
PELAPISAN NIKEL ( Ni )
PARAMETER
KADAR
BEBAN
KADAR
BEBAN
MAKSIMUM
PENCEMARAN
MAKSIMUM
PENCEMARAN
(mg/L)
MAKSIMUM
(mg/L)
MAKSIMUM
( gram/m2 )
( gram/m2 )
TSS
60
6,0
60
6,0
Kadmium ( Cd )
0,05
0,005
0,05
0,005
Sianida ( CN )
0.5
0,05
0,5
0,05
Logam Total
8,0
0,8
8,0
0,8
Nikel ( Ni )
3,0
0,3
-
-
Seng (Zn)
-
-
5,0
0,5
pH
6,0 - 9,0
6,0 - 9,0
Debit Limbah
100 L per m2 produk pelapisan logam
100 L per m2 Produk pelapisan logam
Maksimum
PARAMETERKADARBEBANSENG (Zn)BEBANMAKSIMUMPENCEMARAN KADARPENCEMARAN(mg/L)MAKSIMUMMAKSIMUMMAKSIMUM(gram/m2)(mg/L)(gram/m2)TSS606,0606,0Kadmium (Cd)0,050,0050,050,005Sianida (CN)0,50,050,50,05Logam Total8,00,88,00,8Krom Total (Cr)2,00,2--Krom Heksavalen(Cr+6)Seng (Zn)--2,00,2pHDebit LimbahMaksimum100 L per m2 produk pelapisan logam100 L per m2 produk pelapisan logamPELAPISAN KROM ( Cr )PELAPISAN & GALVANISASI6,0 - 9,06,0 - 9,00,30,03--
SALINAN
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam gram parameter per m2 produk pelapisan logam.
LAMPIRAN A.III : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-51/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT
PARAMETERKADARBEBAN MAKSIMUMPENCEMARAN(mg/L)MAKSIMUM(kg/ton)BOD515010,5COD30021,0TSS15010,5Sulfida (sbg H2S)1,00,07Krom Total (Cr)2,00,14Minyak dan Lemak5,00,35Amonia Total10,00,70pHDebit Limbah Maksimum6,0 - 9,070 m3 ton bahan baku
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air Limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam kg parameter per ton bahan baku (penggaraman kulit mentah).
SALINAN
LAMPIRAN A.IV : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI MINYAK SAWIT
PARAMETERKADARBEBANMAKSIMUMPENCEMARAN(mg/L)MAKSIMUM(kg/ton)BOD52501,5COD5003,0TSS3001,8Minyak dan Lemak300,18Amonia Total (sebagai NH3-N)200,12pHDebit Limbah Maksimum6,0 - 9,06 m3 ton bahan baku
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam milligram parameter per Liter air Limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg parameter per tom produk minyak sawit.
SALINAN
LAMPIRAN A.V : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PULP DAN KERTAS
PARAMETERKADARBEBAN KADARBEBAN KADARBEBAN MAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMMAKSIMUMMAKSIMUM(mg/L)(kg/ton)(mg/L)(kg/ton)(mg/L)(kg/ton)BOD5150151251015025,5COD350352502035059,5TSS200201251015025,9pHDebit LimbahMaksimum100 m3 per ton pulp kering80 m3 per ton produk kertas kering170 m3 per ton produk kertas keringPABRIK PULPPABRIK KERTASPABRI PULP & KERTAS6,0 - 9,06,0 - 9,06,0 - 9,0
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk pulp dan atau kertas kering.
SALINAN
LAMPIRAN A.VI : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI KARET
PARAMETERKADARBEBANMAKSIMUMPENCEMARAN( mg/L )MAKSIMUM( kg/ton )BOD51506,0COD30012,0TSS1506,0Amonia Total (sebagai NH3-N)100,4pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,040 m3 per ton produk karet
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam milligram parameter per liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk karet kering.
LAMPIRAN A.VII : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI GULA
PARAMETERKADARBEBANMAKSIMUMPENCEMARAN( mg/L )MAKSIMUM( kg/ton )BOD51004,0COD25010,0TSS1757,0Sulfida (sebagai H2S)1,00,04pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,040 m3 per ton produk karet
SALINAN
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam miligram parameter per liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk gula.
LAMPIRAN A.VIII : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI TAPIOKA
PARAMETERKADARBEBANMAKSIMUMPENCEMARAN( mg/L )MAKSIMUM( kg/ton )BOD520012,0COD40024,0TSS1509,0Sianida (CN)0,50,03pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,060 m3 per ton produk
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam milligram parameter per liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk tapioka.
SALINAN
LAMPIRAN A.IX : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI TEKSTIL
PARAMETERKADARBEBANMAKSIMUMPENCEMARAN( mg/L )MAKSIMUM( kg/ton )BOD58512,75COD25037,5TSS609,0Fenol Total1,00,15Krom Total (Cr)2,00,30Minyak dan Lemak5,00,75pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,0150 m3 per ton produk tekstil
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam miligram parameter per liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk tekstil.
SALINAN
LAMPIRAN A.X : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI UREA
PARAMETERKADARBEBANMAKSIMUMPENCEMARAN( mg/L )MAKSIMUM( kg/ton )BOD51001,5COD2503,75TSS1001,5Minyak dan Lemak250,4Amonia Total (sbg. NH3-N)500,75pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,015 m3 per ton produk pupuk urea
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam miligram parameter per liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk pupuk urea.
LAMPIRAN A.XI : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI ETHANOL
PARAMETERKADARBEBANMAKSIMUMPENCEMARAN( mg/L )MAKSIMUM( kg/ton )BOD515010,5TSS40028,0pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,070 m3 per ton produk pupuk ethanol
SALINAN
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam miligram parameter per liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk ethanol.
LAMPIRAN A.XII : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI
MONO SODIUM GLUTAMATE (MSG)
PARAMETERKADARBEBANMAKSIMUMPENCEMARAN( mg/L )MAKSIMUM( kg/ton )BOD510012COD25030TSS10012pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,0120 m3 per ton produk MSG
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam miligram parameter per liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk MSG.
SALINAN
LAMPIRAN A.XIII : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI KAYU LAPIS
PARAMETERKADARBEBANMAKSIMUMPENCEMARAN( mg/L )MAKSIMUM( kg/ton )BOD51000,28 kg/m3COD2500,70 kg/m3TSS1000,28 kg/m3 Fenol Totol1,02,8 g/m3pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,02,8 m3 per ton produk kayu lapis
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg atau gram parameter per ton m3 produk kayu lapis.
3. 1000 m2 produk = 3,6 m3 produk dengan ketebalan 3,6 milimeter.
4. 2,8 m3 air limbah per m3 produk = 10 m3 air limbah per 3,6 m3 produk dengan ketebalan 3,6 milimeter.
SALINAN
LAMPIRAN A.XIV : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI SUSU,
MAKANAN YANG TERBUAT DARI SUSU
PARAMETERKADARMAKSIMUM( mg/L )PABRIK SUSU PABRIK DASARTERPADU( kg/ton )( kg/ton )BOD5400,140,2COD1000,350,5TSS500,1750,25pH6,0 - 9,06,0 - 9,0Debit Limbah3,5 L per kg total Maksimumpadatan susuBEBAN PENCEMARANMAKSIMUM5,0 L per kg produk
Catatan :
1. Pabrik Susu Dasar : menghasilkan susu cair, susu kental manis dan atau susu bubuk
2. Pabrik terpadu : menghasilkan produk susu, keju, mentega dan atau es krim.
3. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per liter air limbah.
4. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg ke parameter per ton total padatan susu atau produk susu.
SALINAN
LAMPIRAN A.XV : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI MINUMAN RINGAN
DENGANDENGANTANPATANPAKADARPENCUCIANPENCUCIANPENCUCIANPENCUCIANPARAMETERMAKSIMUMBOTOL DAN BOTOL DAN BOTOL DAN BOTOL DAN ( mg/L )DENGAN TANPADENGANTANPAPEMBUATANPEMBUATANPEMBUATANPEMBUATANSIROPSIROPSIROPSIROPBOD5100600500300200TSS90540450270180Minyak dan Lemak12726036246,0 - 9,06,0 - 9,06,0 - 9,06,0 - 9,05 L pper5 L pper3 L pper2 L pperL produkL produkL produkL produkminumanminumanminumanminumanBEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM (gram/m3)pHDebit Limbah Maksimum
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam gram parameter per m3 produk minuman ringan yang dihasilkan.
SALINAN
LAMPIRAN A.XVI : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI SABUN, DITERJEN, DAN
PRODUK – PRODUK MINYAK NABATI
KADARPARAMETERMAKSIMUMSABUNMINYAKDITERJEN( mg/L )NABATIBOD51252,507,500,75COD3006,018,01,8TSS1002,06,00,6Minyak dan Lemak250,501,50,15Fosfat (sbg PO4)30,060,180,018MBAS50,10,30,0320 M3 60 M3 6 M3 per tonper ton produkper tonproduk sabunminyak nabatiproduk diterjenBEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM (kg/ton)pHDebit Limbah Maksimum6,0 - 9,0
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk sabun atau minyak atau diterjen.
LAMPIRAN A.XVII : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI BIR
BEBAN KADARPENCEMARANPARAMETERMAKSIMUMMAKSIMUM( mg/L )hektoliterBOD57567,5COD170153,0TSS7063,0pHDebit Limbah Maksimum6,0 - 9,09 hektoliter per hektoliter Bir
SALINAN
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg parameter per hektoliter produk bir.
LAMPIRAN A.XVIII : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI BATERAI KERING
KADARBEBANKADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMMAKSIMUM( mg/L )(mg/kg produk)( mg/L produk)(mg/kg produk)COD--3015TSS1545105NH3-N Total--42Minyak dan Lemak39,0126Seng (Zn)0,30,90,80,4Merkuri (Hg)0,0150,0450,020,01Mangan (Mn)0,51,50,60,3Krom (Cr)0,10,3--Nikel (Ni)0,61,8--pHDebit Limbah MaksimumALKALINE - MANGANKARBON - SENG6,0 - 9,06,0 - 9,03,0 L per kg baterai0,5 L per kg baterai
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per kg produk baterai yang dihasilkan.
SALINAN
LAMPIRAN A.XIX : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI CAT
BEBAN KADARPENCEMARANPARAMETERMAKSIMUMMAKSIMUM( mg/L )(gram/m3)BOD510080TSS6048Merkuri (Hg)0,0150,012Seng (Zn)1,51,2Timbal (Pb)0,400,32Tembaga (Cu)1,00,80Krom Heksavalen (Cr+6)0,250,20Titanium (Ti)0,50,40Kadmium (Cd)0,100,08Fenol0,250,20Minyak dan Lemak1512pHDebit Limbah Maksimum6,0 - 9,00,8 L per L produk cat water baseZero Discharge untuk cat solvent base
Catatan :
1. Solvent – Based Cat harus Zero Discharge ; semua limbah cair yang dihasilkan harus ditampung atau diolah kembali dan tidak boleh dibuang di perairan umum.
2. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
3. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam gram parameter per m3 produk cat.
SALINAN
LAMPIRAN A.XX : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI FARMASI
PROSES FORMULASI - FORMULASIPARAMETERPEMBUATAN(PENCAMPURAN)BAHAN FORMULA(MG/L)(MG/L)BOD5150100COD500200TSS130100TOTAL-N45-FENOL5,0-pH6,0 - 9,06,0 - 9,0
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
LAMPIRAN A.XXI : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PESTISIDA
FORMULASI PENGEMASANPARAMETERMAKSIMUMKADARBEBAN KADARMAKSIMUM( mg/L )PENCEMARANMAKSIMUM( kg/ton produk)( mg/L )BOD5701,7540COD2005,0100TSS501,2525Fenol3,00,0752,5Total-CN1,00,025-Tembaga (Cu)1,50,038-Bahan Aktif Total2,00,051,0pH6,0 - 9,0Debit Limbah-MaksimumPEMBUATAN PESTISIDA TEKNIS6,0 - 9,025 m3 per ton produk
SALINAN
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kilogram per ton produk pestisida.
LAMPIRAN B. I : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI SODA KOSTIK/KHLOR
KADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUM( mg/L )( gram/ton )TSS2575,0Cl2 tersisa (Khlor)0,51,5Tembaga (Cu)1,03,0Timbal (Pb)0,82,4Seng (Zn)1,03,0Krom Total (Cr)0,51,5Nikel (Ni)1,23,6Raksa (Hg)0,0040,01pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,03,0 m3 per ton produk soda kostik atau 3,4 m3 per ton Cl2
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam gram parameter per ton produk soda kostik.
SALINAN
LAMPIRAN B.II : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PELAPISAN LOGAM
KADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUM( mg/L )( gram/M2 )TSS200,4Sianida Total (CN) tersisa0,20,004Krom Total (Cr)0,50,010Krom Heksavalen (Cr+6)0,10,002Tembaga (Cu)0,60,012Seng (Zn)1,00,020Nikel (Ni)1,00,020Kadmium (Cd)0,050,001Timabal (Pb)0,10,002pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,020 L per m2 produk pelapis logam
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam gram parameter per m2 produk pelapisan logam.
SALINAN
LAMPIRAN B.III : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT
KADARBEBANKADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMMAKSIMUM( mg/L )( kg/ton )( mg/L produk)( kg/ton )BOD5502.0702.8COD1104.41807.2TSS602.4502.0Krom Total (Cr)0.600.0240.10.004Minyak dan Lemak5.00.205.00.20N Total (sebagai N)100.40150.60Amoniak Total (sebagai N)0.50.020.500.02Sulfida (sebagai S)0.80.0320.500.02pHDebit Limbah Maksimum40 m3 / ton bahan baku40 m3 / ton bahan bakuProses PenyamakanProses PenyamakanMenggunakan KromMenggunakan Daun-daunan6,0 - 9,06,0 - 9,0
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram meter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum pada tabel diatas dinyatakan dalam kg per ton bahan baku (penggaraman kulit mentah)
3. N Total jumlah N organik + Amonia Total + NO3 + NO2
SALINAN
LAMPIRAN B.IV : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI MINYAK SAWIT
KADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUM( mg/L )( kg/ton )BOD51000,25COD3500,88TSS2500,63Minyak dan Lemak250,063Nitrogen Total (sbg N)50,00,125pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,02,5 m2 per ton produk minyak sawit (CPO)
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk minyak sawit (CPO)
3. Nitrogen Total ádalah jumlah Nitrogen Organik + Amonia Total + NO3 + NO2
SALINAN
LAMPIRAN B.V : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PULP DAN KERTAS
PROSES/DEBITPRODUKKadarBebanKadarBebanKadarBebanMaksimumPencemaranMaksimumPencemaranMaksimumPencemaranMaksimumMaksimumMaksimum( mg/ton )( kg/ ton )( mg/ton )( kg/ ton )( mg/ton )( kg/ ton )A. PULPKraft dikelantang851008,535029,751008,5Pulp larut951009,530028,51009,5Kraft yang tidak 50753,7520010,0603,0di kelantangMekanik (CMP 60503,01207,2754,5dan Grounwood)Semi Kimia701007,020014,01007,0Pulp Soda801008,030024,01008,0De-ink Pulp (dari601006,030018,01006,0kertas bekas)B. KERTASHalus501005,020010,01005,0Kasar40903,61757,0803,2Sparet1756010,510017,5457,8Kertas yang35752,61605,6802,8dikelantangpH6,0 - 9,0PARAMETERBOD5CODTSS
Catatan :
Penjelasan kategori proses di atas diberikan sebagai berikut :
A. PULP
1. Proses Kraft (dikelantang dan tidak dikelantang) adalah produksi pulp yang menggunakan cairan pemasak natrium hidroksida yang sangat alkalis dan natrium sulfida. Proses Kraft yang dikelantang digunakan pada produksi kertas karton dan kertas kasar lain yang berwarna. Pengelantangan adalah penggunaan bahan pengoksidasi kuat yang diikuti dengan ekstraksi alkali
SALINAN
untuk menghilangkan warna dari pulp, untuk suatu rentang produk kertas yang lengkap.
2. Proses Pulp larut adalah produk pulp putih dan sangat murni dengan menggunakan pemasakan kimiawi yang kuat. Pulpnya digunakan untuk pembuatan rayon dan produk lain yang mensyaratkan hampir tidak mengandung logam.
3. Proses grounwood adalah penggunaan defibrasi mekanis (pemisahan serat) dengan menggunakan gerinda atau penghalus (refiners) dari batu. CMP (proses pembuatan pulp kimia mekanis) menggunakan cairan pemasak kimia untuk memasak kayu secara parsial sebelum pemisahan serta secara mekanik. TMP (proses pembuatan pulp termo-mekanis) merupakan pemasakan singkat dengan menggunakan kukus dan kadang-kadang bahan kimia pemasak, sebelum tahap mekanis.
4. Proses semi kimia merupakan penggunaan cairan pemasak sulfit netral tanpa pengelantangan untuk menghasilkan produk kasar untuk lapisan dalam karton gelombang berwarna coklat.
5. Proses soda adalah produksi pulp dengan menggunakan cairan pemasak natrium hidroksida yang sangat alkalis.
6. Proses penghilangan tinta (De-ink) merupakan salah satu proses pembuatan kertas yang menggunakan kertas bekas yang didaur ulang melalui proses penghilangan tinta dengan kondisi alkali dan kadang-kadang dibuat cerah atau diputihkan untuk menghasilkan pulp sekunder, sering kali berkaitan dengan proses konvensional.
B. KERTAS
1. Kertas halus berarti produksi kertas halus yang dikelantang seperti kertas cetak dan kertas tulis.
2. Kertas besar berarti produksi kertas berwarna ciklat, seperti lineboard, kertas karton berwarna coklat atau karton.
3. Kertas lain berarti produksi kertas yang dikelantang selain yang tercantum dalam golongan halus, seperti kertas koran.
SALINAN
LAMPIRAN B.VI : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI KARET
KADARBEBANKADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMMAKSIMUM( mg/L )( kg/ton )( mg/L produk)( kg/ton )BOD51004602,4COD250102008TSS10041004Amonia Total (sebagai NH3-N)150,650,2Nitrogen Total (sebagai N)251,0100,4pHDebit Limbah Maksimum6,0 - 9,06,0 - 9,040 m3 / ton produk karet40 m3 / ton produk karetProses PenyamakanLATEKS PEKATMenggunakan Daun-daunan
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam kilogram parameter per ton produk karet kering atau lateks padat
3. Nitrogen Total jumlah N Organik + Amonia Total + NO3 + NO2
SALINAN
LAMPIRAN B.VII : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI GULA
KADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUM( mg/L )( kg/ton )BOD5600,3COD1000,5TSS500,25Minyak dan Lemak50,025Sulfida (sbg S)0,50,0025pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,05,0 m3 per ton produk gula
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk gula.
3. Debit limbah cair maksimum tidak termasuk air injeksi dan air pendingin.
SALINAN
LAMPIRAN B.VIII : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI TAPIOKA
KADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUM( mg/L )( kg/ton )BOD51504,5COD3009TSS1003Sianida (CN)0,30,009pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,030 m3 per ton produk tapioka
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk tapioka.
SALINAN
LAMPIRAN B.IX : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI TEKSTIL
PARAMETERKADARTekstilPencucianPerekatanPengikisan PemucatanMerserisasiPencelupanPencetakanMAKSIMUMTerpaduKapas( Sizing )Pemasakan ( Bleching )( Dyeing )( Printing )PemintalanDesizing(Klering(mg/L)PenenunanSoouring)BOD56060,420,61,441,080,91,20,36COD150151,051,53,62,72,253,00,9TSS5050,350,51,20,90,751,00,3Fenol Total0,50,050,0040,0050,0120,0090,0080,010,003Krom Total (Cr)1,00,1-----0,020,006Amonia Total8,00,80,0560,080,1920,1440,120,160,048NH3-N)Sulfida (sbg S)0,30,030,0020,0030,0070,0050,0050,0060,002Minyak dan3,00,30,0210,030,070,0540,0450,060,018LemakpHDebit Limbah 100710241815206maksimum( m3 ton produk )BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM ( kg/ton)6,0 - 9,0
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk tekstil.
SALINAN
LAMPIRAN B.X : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PUPUK
PARAMETERPUPUK UREAPUPUKAMONIAKNITROGEN LAINBEBAN BEBAN BEBANPENCEMARANPENCEMARANPENCEMARANMAKSIMUMMAKSIMUMMAKSIMUM( kg/ton )( kg/ton )( kg/ton )COD3,03,00,30TSS1,53,00,15Minyak dan Lemak0,30,300,03NH3-N0,751,500,30TKN1,52,25-pH6,0 - 9,06,0 - 9,06,0 - 9,0Debit limbah maksimum15 m3 per ton 15 m3 per ton 15 m3 per ton produkprodukprodukproduk
Catatan :
1. Pengukuran beban limbah cair dilakukan pada satu saluran pembuangan akhir.
2. Beban limbah cair (kg/ton produk) = konsentrasi tiap parameter x debit limbah.
3. Beban limbah cair industri amoniak, berlaku pula untuk industri pupuk urea dan pupuk nitrogen lain yang memproduksi kelebihan amoniak.
LAMPIRAN B.XI : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI ETHANOL
KADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUM( mg/L )( kg/ton )BOD51001,5COD3004,5TSS1001,5Sulfida (sbg S)0,50,0075pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,015 m3 per ton produk tapioka
SALINAN
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam kg per ton produk ethanol.
LAMPIRAN B.XII : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI
MONO SODIUM GLUTAMATE (MSG)
KADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUM( mg/L )( kg/ton )BOD5809,6COD15018,0TSS10012,0pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,0120 m3 per ton produk MSG
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam kg parameter per ton produk MSG.
SALINAN
LAMPIRAN B.XIII : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI KAYU LAPIS KADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUM( mg/L )( gram/m3 produk)BOD57522,5COD12537,5TSS5015Fenol0,250,08Amonia Total ( sbg N )41,2pHDebit LimbahMaksimum6,0 - 9,00,30 m3 per m3 produk kayu lapis
C
L
N
T
TANGGA
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI SUSU,
MAKANAN YANG TERBUAT DARI SUSU
KADARPABRIK SUSUPABRIK SUAKS
( mg/L )( kg/ton)( kg/ton)BOD5400,080,06
C1000TS500,100,075
pHBEBAN PENCEMARAN M
SALINAN
Pabrik susu dasar menghasilkan susu cair dan krim, susu kental masusu bubuk. Pabrik terpadu : menghasilkan produksi dari susu seperti keju, mentega dan atau es krim. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakn dalam iligram parameter per Liter air limbah. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg per ton total padatan susu atau produk susu. LAMPIRAN B.XV : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HID
P
T
NGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI MINUMAN RINGAN
KADARDENGANDEN
PARAMETERMAKSIMUMPENCUCIANPENCUCIANPENCUCIANPENCUCIANBOTOL DANBOTOL DANBOTOL DANB
PEMBUATANPEMBUATANPEMBUATANPEMBUATAN
( mg/L )SIROPSIROPSIROPSIROP
BO501751
5TSS30105845136 621Minyakan
pH6,0 - 9,06,0 - 9,06,0 - 9,06,0 - 9,0Debit Limbah3,5 L per L 2,8 L per L 1,7 L per L 1,2 L per L BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM (gram / m3 )
Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam gram parameter per m3 produk minuman ringan yang dihasilkan
SALINAN
LAMPIRA
N
NTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI GAL : 23 OKTOBER 1995
KU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI SABUN, DETERJEN, DAN
COD1801,444,500,180
Minyak150,1200,3750,01560,050,002
TSS600,48
pH6,0 - 9,0Debit Limbah8 m3 per ton25 m3 per ton1 m3 per ton
FosfatO20,01MBAS30,024
produk sabunproduk minyak nabat
Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kilogram parameter per ton produk sabun, minyak nabati dan diterjen. LAMPIRAN B.XVII : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP : KEP 51-/MENLH/10/1995 : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI : 23 OKTOBER 1995
SALINAN
Catatan :
1. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per Liter air limbah.
2. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam gram hektoliter produk bir.
LAMPIRAN.: KEPUTUSAN MENT
N
: BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI BATERAI KERIN
KADARBEBANKADARBEBANPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMMAKSIMUM( mg/L )( mg / kg produk )( mg/L )( mg / kg produk )
CODTSS
NH3 Total--10,25Minyak dan Lemak23,041,0
Seng (Zn)0,20,30,30,075erkuri (Hg)0,010,0150,010,0025
Ma
Kr
Nikel (Ni)0,40,6--
Maksimumbateraibaterai
Catatan :
1
Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter diatas dinyatakan
SALINAN
LAMPIRAN B.XIX : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL : 23 OKTOBER 1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI CAT
Catatan :
1. Solvent ng dihasilkan
harus ditampung atau diolah kembali dan tidak boleh di buang diperairan umum.
2. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam
miligram parameter per Liter air limbah.
3. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas
dinyatakan dalam gram parameter per m3 produk cat.
KADAR BEBAN
PARAMETER MAKSIMUM PENCEMARAN
MAKSIMUM
( mg/L ) ( gram / M3 )
BOD5 80 40
TSS 50 25
Merkuri (Hg) 0,01 0,005
Seng (Zn) 1,0 0,50
imbal (Pb) 0,30 0,15
a (Cu) 0,80 0,40
Kr
Titani 0,20
Kadm
Fenol 0,10
Mi yak dan Lemak 10 5
-Based Cat harus Zero Discharge ; semua limbah cair ya
T
Tembag
om Heksavalen (Cr+6)0,200,10um (Ti)0,40
ium (Cd)0,080,040,20
n
pHba cat water base6,0 - 9,0
Debit Limh0,5 L per L produk
MaksimumZero Discharge untuk cat solvent base
SALINAN
NOMOR : KEP 51-/MENLH/10/1995 TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI TANGGAL : 23 OKTOBER 1995 BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI FARMASI
1
miligram parameter per Liter air limbah.
SALINAN
L
N
TENTANG : BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI TANGGAL : 23 OKTOBER 1995 BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PESTISIDA
FORMULASI PENGEMASANKADARBEBANKADARPARAMETERMAKSIMUMPENCEMARANMAKSIMUMMAKSIMUM( mg/L )( kg / ton produk )( mg/L )BOD5300,6015COD1002,0050
TSS
F
enol20,041,5Bensena0,10,0020uena0,10,0
T
T
T
To
B
p
Debi
M
C
SALINAN
L
NOPARAMETERSATUANIIIFISIK1Temperaturder. C38402Zat padat larutmg / L200040003Zat padar tersuspensimg / L200400KIMIA1pH2Besi terlarut (Fe)mg / L5103Mangan terlarut (Mn)mg / L254Barium (Ba)mg / L235Tembaga (Cu)mg / L236Seng (Zn)mg / L5107Krom Heksavalen (Cr+6)mg / L0,10,58Krom Total (Cr)mg / L0,51
9
11Timbal (Pb)mg / L0,112Stanummg / L
13Arsenmg / L0,10,54Selenummg / L0,05
25CODmg / L10030026Sea aktif biru metilenmg / L510
nya27Fenolmg / L
0,5128M Nabatimg / L510
29M Mineralm
g
SALINAN
Catatan :
*) Untuk memenuhi baku mutu limbah cair tersebut kadar parameter limbah tidak
diperbolehkan dicapai dengan cara pengenceran dengan air secara langsung diambil
dari sumber air kadar parameter limbah tersebut adalah limbah maksimum yang
diperbolehkan .
**) Kadar radioaktivitas mengikuti peraturan yang berlaku.
Menteri Negara Lingkungan Hidup
Ttd
Sarwono Kusumaatmadja
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten IV Menteri Negara Lingkungan Hidup
Bidang Pengembangan Pengawasan
dan Pengendalian,
ttd
Hambar Martono
SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNAGN HIDUP
NOMOR : KEP-52/MENLH/X/1995
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN HOTEL,
Menimbang : a. bahwa untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat
bagi dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya perlu
dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke
;
punyai potensi menimbulkan pencemaran
p, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian
terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan Baku Mutu
Limbah Cair ;
. bahwa untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air
sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, perlu
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan
Hotel ;
engingat : 1. Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 , stbl.
Nomor 226, setelah diubah dan ditambah terakhir dengan stbl.
1940 Nomor 14 dan Tahun 450;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3046);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3215);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Pariwisata
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran
6. Pera 979 tentang Penyerahan
Sebagian Urus ah Dalam Bidang Kepariwisataan
kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor
TENTANG
lingkungan
b. bahwa kegiatan hotel mem
lingkungan hidu
c
M
Negara Nomor 3427);
turan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1
an Pemerint
34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3144);
SALINAN
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24,
8.
ambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
1
dukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri
1
MEMUTUSKAN :
TE
HO
Dalam keputusan ini y
1. Hotel ada
bangunan untu
komersial yang ng dan hotel melati.
2. Hotel berb an atau
seluruh bangu akan
dan minum ser
3. Baku Mutu L otel adalah batas maksimum limbah cair yang
diperboleh
4. Limbah Cair H
yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
5. Menteri ad
Bapedal adalah
6. Gubernur adal
Khusus Ibukot
(1) Baku Mutu Limba
sebagaimana terse
(2) Bagi kegiatan hote
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409); Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, T
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M tahun 1993 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan VI; 0. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedu
Negara serta susunan Organisasi Staf Menteri Negara; 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NTANG BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN TEL
Pasal 1 ang dimaksud dengan :
lah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh k menyediakan jasa pelayanan penginapan yang dikelola secara meliputi hotel berbinta
intang adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebaginan yang untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, mta jasa lainnya bagi umum. imbah Cair H
kan di buang ke lingkungan. otel adalah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh kegiatan hotel
alah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. ah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah a, atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa.
Pasal 2
h Cair bagi kegiatan hotel meliputi hotel berbintang 3, 4, 5 adalah but dalam Lampiran Keputusan ini.
l sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang :
SALINAN
a. telah bero
dikeluarkanny
dimaksud dala un 2000;
b. Tahap pe
beroperasi sete tu Limbah Cair
Lampiran A dan wajib memenuhi Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran B selambat-lambatnya tanggal 1 Januari tahun 2000.
(3) Bagi kegiatan hotel sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini yang tahap
berlaku Baku
) Baku Mutu Cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau secara berkala
sekurang-kuranngnya sekali dalam li .
(1) Gu enetapkan parameter
seb
(2)
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dihitung sejak tanggal diterimanya
(3) l ini tidak
dib n tersebuut dianggap
Pasal 4
(1) Gubernur dapat menetapkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari ketentuan
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
(2) bah Cair lebih ketat atau sama
dengan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah
berlaku Baku Mutu
Analisi
Cair le
perasi sebelum dikeluarkannya keputusan ini, dan beroperasi setelah a keputusan ini, berlaku Baku Mutu Limbah Cair sebagaiman m Lampiran B selambat-lambatnya tanggal 1 Januari tah
rencanaan dilakukan sebelum dikeluarkannya keputusan ini, dan lah dikeluarkannya keputusan ini, berlaku Baku Mu
perencanaannya dilakukan dan beroperasi setelah dikeluarkannya keputusan ini Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B;
(4
ma tahun
Pasal 3 bernur setelah mendapat persetujuan Menteri dapat m
tambahan di luar parameter yang tercantum dalam Baku Mutu Limbah Cair agaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
Menteri memberikan tanggapan dan atau persetujuan selambat-lambatnya dalam
permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasa
erikan tanggapan dan atau persetujuan, maka permohona
disetujui.
Apabila Gubernur tidak menetapkan Baku Mutu Lim
Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran keputusan ini, maka
Limbah Cair seperti dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 5 s mengenai dampak lingkungan kegiatan hotel mensyaratkan Baku Mutu Limbah bih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam
SALINAN
Pasal 4, maka untuk kegiatan hotel tersebut ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair agaimana yang dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 6
(1
b. Membuat saluran pembuangan limbah cair tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan;
c. Memasang alat ukur debit atau alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;
e. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam lam
Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan e sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Bapedal, Gub
perundang-undangan yang belaku. Pasal 7
P
0 tahun 1
Pasal 8
(1
sebagaimana tersebut dalam Lampiran keputusan in
SALINAN
2. Baku Mutu Limbah Cairnya lebih longgat daripada Baku Mutu Limbah Cair sebagimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini wajib disesuaika
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya keputusan ini.
san ini mulai berlaku pada ta
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 23 Oktober 1995
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar